Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Selasa, 25 Juni 2013

DASAR DAN KONSITUSI NEGARA

NO
URAIAN
UUD 1945
KRIS
UUDS’50
UUD NKRI
1

Jumlah pasal
37 Pasal

197 PASAL

146 pasal.

37 pasal
2
Bentuk negara
negara Kesatuan
negara serikat
negara kesatuan
Negara Kesatuan
3
Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan presidensial
sistem pemerintahan  parlementer.
sistem pemerintahan
parlementer.
Sistem pemerintahan presidensial
4
Alat Perlengkapan negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)


1)     Presiden
2)      Menteri
3)      Senat
4)     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5)     Mahkamah Agung (MA)
6)     Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang meliputi:

a.       Presiden dan wakil presiden
b.      Menteri-menteri
c.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d.      Mahkamah Agung (MA)
e.       Dewan Pengawas Keuangan (DPK)


Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial
5
Pemilu yang pernah dilaksanakan



Pemilu sebanyak 10 kali ( 1955, 1971 ,1977, 1982, 1987 , 1992 , 1997 , 1999 ,2004 dan 2009 )


Tahun  1995
Pemilu pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
2004 dan 2009
6




Penyimpangan –penyimpangan yang pernah terjadi






Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:
eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah
fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan
GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR,
dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945
pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum
MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan
dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial
menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan
pasal 17 UUD 1945.

a.       NKRI berubah menjadi RIS perubahan tersebut didasarkan Konstitusi RIS
b.      Kekuasaan Legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakanDPR dan Senat pada tanggal 11 november 1945 kemudian disetujui oleh presiden
a.Presiden Mengangkat Ketua dan wakil ketua MPR / DPR dan MA serta wakil ketua DPA Menjadi Menteri Negara
b.MPRS menetapkan soekarno menjadi presiden seumur hidup
c. Pemberontakan PKI Melalui gerakan G30SPKI
·         MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/
1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara
perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37
UUD 1945
·         MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak
akan melakukan perubahan terhadap UUD
1945 serta akan melaksanakannya secara murni
dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.
I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini
bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang
memberikan kewenangan kepada MPR untuk
menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang
memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah
UUD 1945.

Share it Please

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 city of shadows. Designed by Templateism | Love for The Globe Press