Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Selasa, 25 Juni 2013

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Dasar Negara: dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah yang fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Konstitusi berasal dari bahasa Inggris “constitution”.
K.C. Wheare, konstitusi: keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur serta mengarahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
ECS Wade, konstitusi atau UUD: naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut.
Konstitusi:
hukum dasar suatu negara yang menggambarkan struktur negara dan tata kerja serta hubungan antarlembaga negara.

Nilai Konstitusi (Karl Loewenstein) :
·         Nilai normatif: apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality).
·         Nilai nominal: bahwa konstitusi secara hukum berlaku , namun berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku.
·         Nilai semantik: konstitusi secara hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Tujuan Konstitusi :
1.       Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.       Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
3.       Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya


Sifat Konstitusi
v  Fleksibel atau rigid. Untuk menentukan fleksibel atau rigid suatu konstitusi diukur dari: cara mengubah konstitusi dan apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan jaman.
v  Tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi atau UU biasa

Proses Perumusan Dasar Negara :
BPUPKI mengadakan sidang pada 29/5 s.d.1/6’45,
v  M.Yamin:
1. . Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan persatuan Indonesia; 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
v  Soepomo:
1. Paham negara kesatuan; 2. Perhubungan negara dan agama; 3. Sistem badan permusyawaratan; 4. Sosialisme negara; 5. Hubungan antarbangsa.
v  Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
v  Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara RI
  • Negara hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
  • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

SUBSTANSI KONSTITUSI
  • Pembukaan UUD 1945
  • Pasal - Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945


  • Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
  • Kedaulatan  negara
  • Lembaga – lembaga negara
  • Perlindungan hak asasi warga negara
  • Sistem pemerintahan
  • Sistem perokonomian
  • Pemerintah daerah
  • Pemilihan umum
  • BPK
  • Kekuasaan kehakiman
  • Wilayah negara
  • Pertahanan  dan keamanan negara
  • Pendidikan dan kebudayaan
  • Bendera,bahasa,lambang negara dan lagu kebangsaan
  • Perubahan konstitusi



Kedudukan Pembukaan UUD 1945
1.    Makna Pembukaan UUD 1945
v  Alinea 1: kemerdekaan adalah hak segala bangsa, alasan objektif dan alasan subjektif
v  Alinea 2: adanya cita-cita negara dan kemerdekaan bukan tujuan akhir dari perjuangan
v  Alinea 3: adanya motivasi spiritual dan pengakuan nilai moral
v  Alinea 4: adanya tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD, asas kerohanian negara, dan asas politik negara (kedaulatan rakyat)
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
v  Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Proklamasi mendapatkan makna yang selengkapnya karena baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut secara lengkap dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945
v  Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia. Syarat-syaratnya:
o    Adanya kesatuan objek (penguasa mengadakan peraturan hukum)
o   Adanya  kesatuan asas kerohanian (Pancasila)
o   Adanya kesatuan daerah
o   Adanya kesatuan waktu
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamental Norm)
Sesuai dengan ilmu HTN memiliki unsur mutlak sbb:


a. Dari segi terjadinya: Ditentukan oleh Pembentuk  
    Negara (Founding Fathers)
b. Dari segi isinya:
        (1) memuat dasar tujuan negara (umum dan
                khusus)
        (2) ketentuan diadakannya UUD Negara
        (3) bentuk negara
        (4) dasar filsafat negara (asas kerohanian 
                negara)


Sikap Positif terhadap konstitusi negara
v  Melaksanakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
v  Mengembangkan konstitusi sehingga mampu mengikuti perkembangan jaman

Menjaga pelaksanaan konstitusi dengan cara: pertama, menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif,; kedua, ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif; ketiga, ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur  dan bertanggung jawab; keempat, memberikan saran atau kritik kepada pemerintah melalui wakil rakyat dan sebagainya

Share it Please

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 city of shadows. Designed by Templateism | Love for The Globe Press