Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Selasa, 25 Juni 2013

PENGERTIAN ASAL MULA PANCASILA

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai relegius. Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu : asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung.
Adapun
pengertian asal mula pancasila tersebut adalah sebagai berikut :
1. Asal Mula yang Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah dibedakan atas empat macam yaitu : kausa materialis, kausa formalis, kausa efficient dan kausa finalis (Bagus, 1991 :158). Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristototeles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya.
 Adapun rincian asal mula langsung Pancasila menurut Notonaogoro sebagai berikut :
(a) Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
 Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga Pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
 (b) Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
(c) Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Kausa efisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah.
 (d) Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para pendiri negara juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut :
1.       Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumsukan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilanya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai keyakinan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.

2.       Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum mebentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilia tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

3.       Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘kausa materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan tinjauan Pancasila kausalitas tersebut di atas maka memberikan pemahaman perspektif pada kita bahwa proses terbentuknya Pancasila melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Indoneisa secara yuridis dalam kenyataannya unsur-unsur Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut yang kemudian diangkat dan dirumsukan oleh para pendiri negara diolah dibahas yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tenggal 18 Agustus 1945. Berdasarkan pengertian tersebut , bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas atau ‘Tri Prakara’ yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Pertama : bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asa dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas kebudayaan).
Kedua : Demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius) (Pancasila Asas Religius).
Ketiga : Unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia ‘Sembilan’ (Pancasila Asas Kewarganegaraan). Oleh karena itu Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut atau ‘TriPrakara’ yaitu Pancasila Asas kebudayaan, Pancasila Asas Religius, dan Pancasila Asas Kewarganegaraan.












Friday, July 22, 2011 Posted by Rino Safrizal

Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama dengan kedudukan dan fungsi Pancasila.

Fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu kedudukan dan fungsi Pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
  • Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indoneisa. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
  • Memiliki suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
  • Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut: ‘’..........Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “.
  • Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap di liputi dan di arahkan asas krokhanian negara.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan perkataan lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila

Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga pancasila berdudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara dan bangsa Indinesia.

a. Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu . Kata “idea” berasal dari kata bahasa yunani ”ideos” yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata “idein” yang artinya “melihat”. Maka secara harafiah, Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.

Apabila di telusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth” , di mana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka De tracy menyebutkan “Ideologie” yaitu ‘science of ideas’.

Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis , yang menyangkut :
  • Bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
  • Bidang sosial
  • Bidang kebudayaan
  • Bidang keagamaan (Soejono Soemargono, Ideologi Pancasila sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan pelaksanaannya dalam masyarakat kita dewasa ini, suatu makalah diskusi dosen fakultas Filsafat, hal 8).
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notanegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal2, 3).

b. Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup

Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu merupakan susatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.

Tanda pengenalan lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nlai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang sering diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut.
Ciri khas ideologi terbuka adalah banwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensip

Ideologi menurut Marx merupakan gagasan-gagasan kaum borjuis untuk mempertahankan status-quo. Anehnya jika Marx pada awalnya mengecam semua bentuk ideologi ternyata justru Marx pada pertengahan abad ke-19 menerbitkan bukunya yang berjudul The german Ideology.
Manheim membedakan dua macam katagori ideologi secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideoogi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan sebagai suatu keyakinan–keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat (Mahendra, 1999). Katagori kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.
Ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh, yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu bahkan ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk tersebut (konstatasi Manhein disitir oleh Yusril Ihza Mahendra)

d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi

Filasafat sebagaimana pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan kata lain ideologi sebagai suatu system of thought mencari nilai, norma dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat, yang bersifat mendasar dan nyata untuk diaktualisasikan , artinya secara potensi mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi pengaruh positif, karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut secara nyata ke arah kemajuan.

Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam menghadapi permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau sistem filsafat yang lain.

Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitelisme, marxisme, leninisme, maupun naziisme dan fascisme adalah bersumber kepada aliran-aliran filsafat yang berkembang di sana
.
Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara

Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya, dan dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara.
Ideologi adalah merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya.

Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis, dan Terbuka

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka.

Contoh keterbukaan ideologi Pancasila antara lain dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat berkumpul sekarang terdapat 48 partai politik, dalam kaitan dengan ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalam kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam dan bidang lainnya.

Pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :

Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai dasar ideologi tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai ‘Staatsfundamentalnorm’ atau kaidah negara yang fundamental.

Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Misalnya Garis Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga dilakukan perubahan (reformatif).

Nilai Praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata., dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara (lihat BP-7 Pusat . 1994:8)

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural mempunyai tiga dimensi, yaitu :
1)     Dimensi Idealis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

2)     Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu djabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan Staatsfundamentalnorm (Pokok Kaidah negara yang Fundamental)

3)     Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memilki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (konkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat ‘utopis’ yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang, melainkan suatu ideologi yang bersifat ‘realistis’ artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata. Utopis yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.


---------------000000000000000--------------



Wednesday, April 4, 2012 Posted by Rino Safrizal

Ideologi Pancasila

Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Negara Pancasila

Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabat tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara.

Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.
Pancasila, yaitu suatu negara Persatuan, suatu negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta penertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Paham Negara Persatuan

Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.

Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan serta agama. Negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasionak, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.

Pengertian ‘Persatuan Indonesia’ lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita republik Indonesia Tahun II No 7, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara Indonesia. ‘Negara persatuan’ yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.

Bhineka Tunggal Ika

Hakikat makna Bhineka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memilki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

2. Paham Negara Kebangsaan

Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai mahkluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai mahkluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain.
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung melalui tiga fase. Fase pertama, yaitu zaman kebangsaan Sriwijaya, kedua zaman kerajaan majapahit. Kedu zaman negara kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan ketiga pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu nationale Staat, atau suatu Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa serta Kemanusiaan (sekarang negara proklamasi 17 Agustus 1945)

a. Hakikat Bangsa

Hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan mahkluk sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal.

b. Teori Kebangsaan

Dalam tumbuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai ‘nation’ terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.

Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut :

1) Teori Hans Kohn

Hans Kohn sebagai seorang ahli astrologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.

2) Teori Kebangsaan Ernest Renan

Hakikat bangsa atau ‘nation’ ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari Academmie Francaise Prancis pada tahun 1982. menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a.       Bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian
b.       Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c.       Bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa
d.        Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi
e.       Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang di mana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian.

Lebih lanjut Ernest Renan menegaskan bahwa faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa adalah sebagai berikut :
a.       Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
b.       Suatu keinginan hidup bersama baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang
c.       Penderitaan-penderitaan bersama sehingga kesemuanya itu merupakan
d.        ‘Le capital social’ (suatu modal sosial) bagi pembentukan dan pembinaan paham kebangsaan. Akan tetapi yang terlebih penting lagi adalah bukan apa yang berakar di masa silam melainkan apa yang harus diperkembangkan di masa yang akan datang. Hal ini memerlukan suatu :
e.        Persetujuan bersama pada waktu sekarang, yaitu suatu musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama di saat sekarang yang mengandung hasrat
f.        Keinginan untuk hidup bersama, dengan kesediaan untuk :
g.        Berani memberikan suatu pengorbanan. Oleh karena itu bila mana sautu bangsa ingin hidup terus kesediaan untuk berkorban ini harus terus dikembangkan. Dalam pengertian inilah maka Renan sebagai :
h.       Pemungutan suara setiap hari, yang menjadi syarat mutlak bagi hidupnya suatu bangsa serta pembinaan bangsa (Ismaun, 1981 : 38, 39)

3) Teori Gepolitik oleh Frederich Ratzel

Teori ini menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Dalam bahasa jerman disebut ‘Lebensraum’. Negara-negara besar menurut ratzel memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme, teori Ratzel ini bagi negara-negara modern terutama di Jerman mendapat samputan yang cukup hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis (Polak, 1960 : 71).

4) Negara Kebangsaan Pancasila

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga abad.
Pancasila adalah bersifat ‘majemuk tunggal’. Adapaun unsur-unsur yang membentuk nasionalsime (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
1)     Kesatuan sejarah, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sariwijaya, Majapahit kemudian datang penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara republik Indonesia.
2)     Kesatuan nasib, yaitu bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
3)     Kesatuan Kebudayaan, walaupun bangsa Indonesia memiliki keragaman kebudayaan, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional Indonesia. Jadi kebudayaan nasional Indonesia tumbuh dan berkembang di atas akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
4)     Kesatuan Wilayah, bangsa ini hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah Ibu Pertiwi, yaitu satu tumpah darah Indonesia.
5)     Kesatuan Asas Kerokhanian, bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonagoro, 1975 106)


3. Paham Negara Integralistik

Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, assas kekeluargaan serta religius.
Dalam pengertian ini kesatuan integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar.

Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut :
1)     Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
2)      Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
3)     Semua golongan, bagian dari anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4)     Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5)     Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
6)      Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat
7)     Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
8)     Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
9)     Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (yamin, 1959).


4. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Dasar ontologis negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia ‘monopluralis’. Manusia secara filosofis memiliki unsur ‘susunan kodrat’ jasmani (raga) dan rokhani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa serta sebagai makhaluk pribadi.
Individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berketuhanan Yang maha Esa.

Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Kebangsaan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.

a. Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Arti material antrara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan agama.
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dalam arti memiliki kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.

b. Hubungan Negara dengan Agama

Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.

1) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila

Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas ketuhanan Yang maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa negara adalah berdasar ketuhanan Yang Maha Esa

Masing-masing negara kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila adalah sebagai berikut :
a.        Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
b.       Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
c.       Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan
d.       Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama
e.       Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
f.        Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
g.        segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai–nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral agama negara maupun moral para penyelenggara negara
h.       Negara pada hakikatnya adalah merupakan “.........berkat rakhamat Allah yang maha Esa. (bandingkan dengan Notonagoro, 1975)


2) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi

Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi , yaitu Negara Theokrasi Langsung, dan Negara Theokrasi tidak Langsung.

a) Negara Theokrasi Langsung

Dalam system Negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.

b) Negara Theokrasi tidak Langsung

Berbeda dengan system Theokrasi yang langsung, Negara Theokrasi tidak Langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam Negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja memerintah Negara atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan

3) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme

Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubunagan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.

Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya. Agama adalah menjadi unsur umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara agama dan negara, namun lazimnya negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.

5. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Filsafat Pancasila adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah suatu negara kebangsaan berketuhanan Yang Maha Esa, dan berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi (1) bentuk negara (2) tujuan negara (3) organisasi negara (4) kekuasaan negara (5) penguasa negara (6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat Notonagoro, 1975). Negara dalam pengertian ini menempatkan manusia sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam setiap aspek penyelenggara negara, terutama dalam pembangunan negara (pembangunan Nasional).

6. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan

Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hak-hak demokrasi yang (1) disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang maha Esa (2) menjunjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta (3) disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
1)     Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama
2)     Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat
3)     Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain
4)     Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah
5)      Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah
6)     Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan. (Suhadi, 1998).



7. Negara Pancasila Adalah Negera Berkebangsaan Yang Berkeadilan Sosial.

Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang bearti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab yang bearti manusia harus adil terhadap diri srndiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.

Hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu (1) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, (2) peradilan yang bebas, (3) legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28,
Pasal 29 ayat 2, Pasal 31 ayat 1.

Realisasinya Pembangunan Nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.

Ideologi Liberal

Akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indra manusia).
Istilah Hobbes disebut “homo homini lupus” sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama. Atas dasar kepentingan bersama.


Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme

Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu.


Ideologi Sosialisme Komunis

Bebagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal.
Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya idividualitas.

Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.


Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme

Pada komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi. Fenomena-fenomena dasar yaitu dengan suatu keiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis leahy, 1992 97,98).

Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama.

Sejarah - Perkembangan Paham-paham baru di dunia
1.         Nasionalisme

Nasionalisme adalah suatu sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian kelompok tersebut merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu.

Hal-hal pendorong munculnya paham nasionalisme
·       Adanya campurtangan bangsa lain
·       Adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut
·       Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan
·       Bertempat tinggal dalam satu wilayah
2. Liberalisme

Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, dan kebudayaan. Paham merkantilisme muncul karena kekuasaan raja sangat mutlak yaitu tidak memberi kebebasan kepada rakyatnya.
Paham Liberal disebarkan ke negara Eropa melalui semboyan "Librty, Egalite, Fraternite" (Kebebasan, persamaan, persaudaraan) Tokoh ekonomi liberal adalah Adam Smith dengan bukunya The Wealth of Nations

Ciri-ciri pokok paham liberalisme yaitu :
  1. Pelaksanaan sistem demokrasi liberal pada pemerintahan / negara
  2. Sistem pemerintahan bisa parlemen / presidentil
  3. Pelaksanaan pemilu bisa bersifat individual atau organisasi
  4. Hak kepemilikan harta bagi Individu
  5. Sistem ekonomi ditentukan pasar
Dibidang agama, Liberalisme telah melahirkan bahwa :
  1. Seseorang memiliki agama yang sesuai
  2. Seseorang bebas menjalankan agama yang disukai
  3. Sesorang bisa bebas tidak beragama
3. Sosialisme

Sosialisme adalah suatu paham yang menghendaki segala sesuatu harus diatur bersama, dikerjakan bersama, dan hasilnya pun dinikmati bersama. Sosialisme mula-mula muncul di Prancis sebagai reaksi terhadap paham liberal, kemudian menjalar ke inggris dan akhirnya dikembangkan oleh Karl Marks dan Fredrich Engels. Ajaran karl Marx terkenal dengan Marxisme. Setelah Karl Marx meninggal. Marxisme terpecah menjadi dua aliran yaitu Marxisme revolusioner dan  Marxisme Ortodoks  dengan ciri-ciri sebagai berikut :

Marxisme Ortodoks :
  • Cara evolusi untuk mencapai tujuan
  • Milik Perorangan diperbolehkan, Perusahaan penting dikuasai negara
  • Distribusi barang atas dasar kebutuhan
Marxisme Revolusioner
  • Cara Revolusi untuk mencapai tujuan 
  • Milik perorangan tidak diperkenankan
  • Distribusi dan konsumsu atas dasar kebutuhan
4. Demokrasi

Demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, pemerintahan demokrasi memiliki semboyan bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Paham demokrasi bersumber dari ajaran J.J. Rousseau yang tertuang dalam bukunyaDu Contrac Social. Rakyat sebagai suatu bangsa menuntut adanya pembagian kekuasaan politik yang adil, yaitu kekuasaan raja harus dibatasi dengan undang-undang, rakyat harus mempunyai wakil-wakil yang duduk dalam parlemen, maka lahirlah demokrasi.

Prinsip-prinsip demokrasi :

  1. Keterlibatan warga negara dalam politik
  2. Kebebasan atau kemerdekaan tertentu tiap warga negara
  3. Persamaan tertentu tiap warga negara
  4. Sistem perwakilan melalui lembaga perwakilan rakyat
  5. Pemilihan yang didasarkan pada kemenangan Mayoritas..

Share it Please

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 city of shadows. Designed by Templateism | Love for The Globe Press