Announcement:

This is a Testing Annocement. I don't have Much to Say. This is a Place for a Short Product Annocement

Selasa, 25 Juni 2013

Memahami Sistem Hukum Indonesia Sistem Hukum Indonesia Pengantar

Dua macam sumber hukum: 1) Formal, ialah seluruh hukum undang-undang; 2) Materiil, ialah kaidah-kaidah yang sekalipun qua materi, boleh disebut hukum, tetapi secara formal tidak boleh disebut hukum.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hukum perdata Indonesia diwarnai tiga sumber hukum yaitu: 1) Hukum Adat; 2) Hukum Islam; 3) Hukum Perdata Barat. Pengaturan tentang hukum perdata Barat di Indonesia terdapat dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer).
Buku KUHPer terbagi atas empat bagian: 1) Buku I tentang Orang; 2) Buku II tentang Benda; 3) Buku III tentang Perikatan; 4) Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa. Aturan dalam KUHPer banyak yang sudah dicabut dan banyak yang sudah digantikan dengan aturan lain. Di samping aturan yang ada dalam KUHPer, di bidang hukum perdata terdapat aturan yang khusus tentang tanah, yaitu UU No.5/1960 tentang UU Pokok Agraria, kemudian juga terdapat UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah ranah di mana negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga negara yang lain. Hukum pidana Indonesia tunduk pada ketentuan dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Dua macam pidana yang dianut oleh KUHP: Pelanggaran (misal: misalnya orang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm) dan Kejahatan (misal: membunuh dan mencuri).
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara bertujuan untuk mengatur organisasi dan hubungan antar lembaga-lembaga negara dengan berdasar konstitusi yaitu UUD 1945. Lembaga negara yang diakui dalam konstitusi kita antara lain: 1) MPR; 2) DPR; 3) DPD; 4) Lembaga Kepresidenan; 5) Mahkamah Agung; 6) Mahkamah Konstitusi; 7) Komisi Yudisial; 8) Bank Indonesia; 9) DPRD; 10) Pemerintah Daerah.
Sistem Pemerintahan
Konstitusi Indonesia
Konstitusi adalah sejumlah ketentuan yang mengatur pada pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk dalam ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga tersebut. Konstitusi bisa tertulis (seperti di Indonesia) dan tidak tertulis (seperti di Inggris). Konstitusi Indonesia kita kenal dengan UUD 1945. Sebelumnya ada beberapa konstitusi lain yang pernah berlaku, yaitu: Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD Sementara (UUDS) tahun 1950.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Aliran klasik tentang pembagian kekuasaan negara, ada tiga cabang yaitu: 1) Kekuasaan untuk menjalankan UU (Eksekutif); 2) Kekuasaan untuk membuat UU (Legislatif); 3) Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU (Yudikatif).
Lembaga Kepresidenan
Berdasarkan UUD 45 Pasal 4(1) dan 17(1) kekuasaan eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden dan dibantu oleh menteri-menteri. Di samping kewenangan menjalankan pemerintahan, presiden juga memiliki hak-hak prerogatif yang diatur dalam UUD 1945, antara lain: 1) Menyatakan perang; 2) Memberikan grasi, amnesti dan rehabilitasi; 3) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya; 4) Membuat perjanjian internasional; 5) Mengangkat duta dan konsul; 6) Memberi gelar dan tanda jasa.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat yang memegang fungsi: 1) Legislasi (pembuatan undang-undang); 2) Fungsi penyusunan anggaran; 3) Fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Keanggotaannya berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Jumlah anggota DPR saat ini adalah 550 orang.
Kekuasaan Yudkatif
Kekuasan untuk mengawasi pelaksanaan dilakukan oleh suatu cabang kekuasaan negara yaitu kekuasaan yudikatif, yang di Indonesia dilakukan Mahkamah Agung serta badan pengadilan di bawahnya.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24 (C) UUD 45 memiliki wewenang: 1) Menguji undang-undang terhadap UUD; 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; 3) Memutus pembubaran partai politik; 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; 5) Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Tata Urutan Perundangan
Hirarki perundang-undangan dalam pasal 7 UU PPP adalah sebagai berikut: 1) Undang-Undang Dasar 1945; 2) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu); 3) Peratuan Pemerintah (PP); 4) Peraturan Presiden (Perpres); 5) Peraturan Daerah (Perda);
Proses Pembentukan Perundang-undangan
Proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan: A) Perencanaan, adalah proses di mana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR, dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Yang terlibat dalam proses ini: 1) Badan Legislasi DPR; 2) Departemen Hukum dan HAM; 3) Masyarakat. B) Perancangan. Yang Merancang RUU adalah: 1) Presiden; 2) DPR; 3) DPD.
Siapa Yang Mengusulkan Undang-Undang?
Rancangan UU (RUU) bisa diusulkan oleh: 1) Presiden, disampaikan kepada ketua DPR dengan mengirimkan Surat Pengantar Presiden; 2) DPR, diajukan oleh Baleg, Komisi, Gabungan Komisi ataupun anggota diserahkan kepada pimpinan DPR beserta dengan keterangan pengusul atau naskah akademis; dan 3) Dewan Perwakilan Daerah, RUU yang diajukan berhubungan dengan: a. Otonomi daerah; b. Hubungan pusat dan daerah; c. Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; d. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta e. Hal-hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat pertama dalam Rapat Komisi, Rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, sebuah RUU akan dikirimkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangi oleh presiden, diberi nomor dan diundangkan.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Pedoman yang mengatur tentang pembentukan Perda adalah dalam PP No.1/2001(dahulu), sekarang dalam PP No.25/2004. Pembentukan Perda meliputi tahapan perencanaan, perancangan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Tahap perencanaan adalah yang dikenal dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sedangkan untuk tahapan perancangan dapat dilakukan oleh pemerintah atau DPRD secara sendiri-sendiri, sedangkan untuk tahapan pembahasan Perda, garis besarnya diatur dalam PP No.25/2004 Pasal 95 sampai Pasal 101.
Sistem Peradilan
Berdasarkan Pasal 24(2) UUD 1945 ada empat lingkungan peradilan di Indonesia: 1) Lingkungan Peradilan Umum, yurisdiksinya meliputi sengketa perdata dan pidana. ; 2) Lingkungan Peradilan Agama, yurisdiksinya meliputi hukum keluarga (perkawinan, perceraian, hibah, dan lain-lain); 3) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yurisdiksinya meliputi sengketa antara warga negara dan pejabat tata usaha negara; 4) Lingkungan Peradilan Militer, yurisdiksinya adalah kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
  • Pengadilan Niaga
  • Peradilan Anak
  • Pengadilan HAM
  • Pengadilan Pajak
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan. Kewenangan Pengadilan Niaga terus bertambah melalui beberapa undang-undang lain, yaitu: 1) Mengadili perkara kepailitan; 2) Hak atas kekayaan intelektual; 3) Sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Pengadilan Niaga didirikan atas dasar Keppres No.97/1999.
Peradilan Anak
Yurisdiksi peradilan anak adalah untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak, yaitu mereka yang telah berusia 8 tahun tapi belum mencapai usia 18 tahun. Dasar pendirian Peradilan anak adalah UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak
Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia (HAM) memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran berat HAM. Didirikan berdasarkan UU No. 26/2000.
Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak lahir berdasarkan pada UU No. 14/2002. Yurisdiksinya adalah menyelesaikan sengketa di bidang pajak, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan.
Pengadilan Perikanan
Pengadilan Perikanan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan perikanan yang dibentuk berada di lingkungan peradilan umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Dasar pendiriannya adalah UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa?
Sistem hukum Indonesia menyediakan alternatif-alternatif penyelesaian sengketa dengan beberapa bentuk yang diperkenalkan oleh UU No. 30/1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • Konsultasi
  • Negosiasi dan Perdamaian
  • Mediasi
  • Konsiliasi dan Perdamaian
  • Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbritase
  • Arbitrase
Konsultasi
Tindakan yang bersifat ?personal? antara suatu pihak tertentu, yang disebut ?klien? dengan pihak lain yang merupakan ?konsultan?, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya. Tidak keharusan bagi klien untuk mengikuti pendapat yang disampaikan konsultan. Penyelesaian tetap diserahkan pada para pihak.
Negosiasi dan Perdamaian
Negosiasi mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur pasal 1851 sampai dengan 1864 KUHPer, di mana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Ada beberapa perbedaannya, yaitu: 1) Negosiasi tenggang waktu penyelesaiannya paling lama 14 hari; 2) Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan di antara para pihak yang bersengketa; 3) Negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mediasi
UU No. 30/1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa mendefinisikan mediasi sebagai kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan ?seorang atau lebih penasehat ahli? maupun melalui seorang mediator.
Konsiliasi dan Perdamaian
Konsiliasi merupakan upaya sebelum dilakukannya proses litigasi. Bahkan bisa dilakukan dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berjalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kecuali, untuk hal-hal atau sengketa di mana telah diperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbritase
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian berdasarkan pasal 52 UU No. 30/1999. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 (1) UU No. 30/1999). Obyek perjanjian arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. arbitrase dapat berwujud dalam 2 bentuk, yaitu: 1) Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (factum de compromitendo); atau 2) Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (akta kompromis). Arbitrase ada kelebihan dan kekurangannya.
Apa Saja Profesi-Profesi Dalam Bidang Hukum?
Pembagian profesi dalam bidang hukum, dapat dilandaskan pada teori atau doktrin bagi sistem hukum (corpus juris).
  • Hakim
  • Jaksa
  • Pengacara dan Advokat
  • Notaris
  • Juris (Ahli Hukum), Guru Besar (Dosen)

Hakim
Hakim adalah pejabat dalam peradilan negara yang diberikan kewenangan untuk mengadili sebuah pekara. Dalam suatu sidang pekara perdata dan pidana, biasanya terdiri dari 3 orang hakim, satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Kecuali untuk peradilan acara cepat hanya ada satu hakim untuk setiap perkara.
Jaksa
Jaksa dinaungi oleh organisasi yang bernama Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan juga berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengacara dan Advokat
Advokat adalah orang yang mendamping pihak yang berperkara untuk memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum. Setiap orang yang telah lulus sarjana hukum bisa menjadi advokat, asalkan mengikuti pendidikan profesi advokat dan lulus ujian profesi advokat yang diadakan oleh organisasi profesi advokat. Untuk masyarakat yang tidak mampu, akan tetapi butuh didampingi advokat, maka dapat meminta bantuan kepada lembaga yang menyediakan bantuan hukum, misalnya saja kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Notaris
Notaris merupakan jabatan yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan UU No. 30/2004.
Juris (ahli hukum), guru besar (dosen)
Juris atau guru besar dalam perkembangan ilmu hukum sangat besar kontribusinya, mereka mendidik para mahasiswa hukum, menjadi saksi ahli dalam persidangan, melakukan aktivitas advokasi kebijakan, dan melakukan studi.
Bagaimana Melakukan Penelusuran Terhadap Dokumen Hukum?
  • Peraturan Perundang – Undangan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Putusan Pengadilan
Peraturan Perundang-undangan
Apabila anda membutuhkan peraturan perundang-undangan, maka lakukanlah: 1) Mencarinya di Lembaran Negara; 2) Mencari di Berita Negara; 3) Lembaran Daerah yang memuat pengundangan Perda; 4) Berita Daerah, memuat pengundangan peraturan Gubernur, Bupati/Walikota atau peraturan lain di bawahnya. Anda juga bisa mencari peraturan Indonesia di web www.indonesia.go.id
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dapat dilihat dan mendownloadnya melalui situs web www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan termasuk dokumen hukum yang sulit dicari, ada beberapa terbitan yang dikeluarkan Mahkamah Agung akan tetapi lebih banyak dimaksudkan untuk kalangan mereka sendiri. Misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung, Himpunan Putusan Mahkamah Agung atau Himpunan Putusan Tata Usaha Negara.

Share it Please

Unknown

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 city of shadows. Designed by Templateism | Love for The Globe Press