A.
BERBAGAI KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution
yang artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam bahasa Belanda sering
disebut grondwet atau grundgezetz. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum
dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang
dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu
negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undangundang
dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis. Undang-Undang
Dasar menurut C.S.T Kansil, diartikan sebagai piagam tertulis yang
dengan sengaja diadakan, dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi
asas fundamental negara ketika itu. Sedangkan E.C.S Wade menyatakan
bahwa undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas
pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara-cara kerja badan itu.
Dari dua pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa yang
dinamakan undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis dari suatu negara yang memuat tugas-tugas
pokok dari badan pemerintahan atau lembaga negara, serta menentukan cara kerja dari badan-badan
tersebut.
Undang-undang dasar menurut sifatnya dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu UUD yang bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang
bersifat rigid atau kaku. Undang-undang dasar bersifat fleksibel apabila
membuka adanya prosedur yang lebih mudah untuk mengubah undang-undang dasar
tersebut. Sedangkan undang-undang dasar bersifat frigid atau kaku apabila
prosedur untuk mengubah undang-undang dasar tersebut sangat sulit.
Fungsi
dari undang-undang dasar itu sendiri adalah sebagai berikut.
1) Undang-undang
dasar bersifat mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat
setiap warga negara.
2) Undang-undang
dasar berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturanaturan, atau ketentuan-ketentuan
yang hams ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara
tersebut.
3) Undang-undang dasar berfungsi sebagai sumber
hukum bagi produkproduk hukum yang ada dibawahnya.
4) Undang-undang
dasar sebagai hukum yang tertinggi mempunyai fungsi sebagai alat kontrol dan
sebagai parameter terhadap seluruh norma hukum yang ada di bawahnya. Untuk
mengetahui lebih dalam mengenai UUD (konstitusi), di bawah ini akan dibahas
macam-macam UUD yang pernah berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan
berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya
menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan
penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD
1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a.
Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang
Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan
Tambahan.
c.
Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu,
juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a.
Negara
Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b.
Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam
penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(Pasal 1).
b.
Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas
konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas.
(Pasal 1)
c.
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara menurut Undang- Undang Dasar (Pasal 4).
d.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala
negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f.
DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku,
yaitu:
a.
Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17
Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku
di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa
berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara
bagian RIS.
b.
Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang
Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD yang barn maka
pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran
Konstituante
2) Berlakunya
kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk
dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS
(Dewan Pertimbangan Agung Sementara) Dengan Dekrit Presiden maka negara
Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat itu
UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat
penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh MPR
terutama pada bagian batang tubuh.
2. Konstitusi RIS 1949
Pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den
Haag, Belanda, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB
adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda
secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan yang nyata,
penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu
keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia
sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS,
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dan pada tanggal 27 Desember
1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di
Amsterdam, dan mulai saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS. Konstitusi RIS
adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu
secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan
konstitusi baru menggantikan konstitusi ini.
Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara
serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS).
Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan
Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan
alat-alat kelengkapan RIS adalah:
1)
Presiden
2)
Menteri
3)
Senat
4)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5)
Mahkamah Agung (MA)
6)
Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS
adalah wilayah yang meliputi:
a.
Negara Republik Indonesia, daerah meliputi seperti
tersebut dalam Persetujuan Renville
ü
Negara Indonesia Timur
ü
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
ü
Negara Jawa Timur
ü
Negara Madura
ü
Negara Sumatera Timur
ü
Negara Sumatera Selatan
b.
Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri: Jawa
Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar,
Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
c.
Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian.
Sistem
pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama
para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan
mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang
berlaku untuk RIS dijalankan
b.
Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak
dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah
daerah-daerah bagian.
c.
Sistem kabinet
adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana
menteri.
d.
Kabinet tidak
dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e.
RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar),
yaitu Senat dan DPR.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat
bertahan lama, karena bentuk negara serikat bukanlah bentuk negara yang
dicitacitakan dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab
itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di negara-negara bagian RIS
dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan. Pada tanggal 17
Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku Presiden RIS
pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo
yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Bangsa Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan
menghendaki suatu negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia.
Sehingga pembentukan RIS dipandang sebagai taktik politik Belanda untuk memecah
belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan berlakunya UUDS 1950 pada tanggal
17 Agustus 1950 mengembalikan semangat bangsa Indonesia untuk menjadi negara
kesatuan. Bentuk negara RI menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan dan bentuk
pemerintahannya adalah republik. Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
Dengan
demikian UUDS 1950 menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal 2 UUDS 1950
menyatakan bahwa RI meliputi seluruh daerah In-donesia.
Sedangkan yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah
“Hindia Belanda” dahulu, termasuk pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua).
Irian Barat meskipun secara de facto belum di bawah kekuasaan RI namun
secara de jure bagian dari wilayah RI.
Alat-alat
kelengkapan negara meliputi
a. Presiden dan
wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Mahkamah
Agung (MA)
e. Dewan
Pengawas Keuangan (DPK)
Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950
adalah:
a. Pemerintah
terdiri dari Presiden dan para menteri, yang bertugas untuk menyelenggarakan
kesejahteraan Indonesia dan berupaya agar UUD, undang-undang dan peraturan
lainnya dilaksanakan.
b. Presiden
ialah kepala negara dan dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil
presiden.
c. Sistem
kabinet adalah kabinet parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Anggota DPR
dipilih melalui pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi
syarat.
e. Konstituante
bertugas bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan UUD RI yang akan
menggantikan UUD Sementara. Pada masa berlakunya UUD 1950, terjadi peristiwa
yang bersejarah bagi demokrasi di Indonesia, yaitu adanya pemilihan umum yang
pertama.
Pemilu pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap
pertama berlangsung tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan
tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
Setelah terbentuknya Konstituante pada tanggal 10 November 1956, mulailah dewan
tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi negara dan bangsa Indonesia. Dalam
sidang-sidang Konstituante ternyata belum berhasil merumuskan UUD yang baru,
sehingga pada permulaan tahun 1959 pemerintah menganjurkan untuk menetapkan UUD
1945 menjadi UUD yang menggantikan UUDS 1950. Namun dalam persidangan
selanjutnya ternyata tidak dapat memutuskan berlakunya UUD 1945. Dengan
demikian apabila hal ini berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Akhirnya Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan
“Dekrit Presiden”, dimana salah satu isi dekrit tersebut adalah berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
B.
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sebaik apapun konstitusi negara dibuat tetapi bila
pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut tentu tidak dapat
menghasilkan suatu kehidupan kenegaraan seperti yang dicita-citakan. Demikian
pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kita. Sejak UUD 1945
disahkan sebagai konstitusi negara, mulai saat itulah sedikit demi sedikit
terjadi penyimpangan terhadap konstitusi negara. Untuk memperjelas pembahasan
mengenai penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi negara (UUD 1945) akan
dibagi menjadi dua tahap masa berlakunya UUD 1945, yaitu periode 18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949, dan periode 5 Juli 1959 sampai sekarang.
1.
Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949
Pada masa ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan
UUD 1945 dinyatakan bahwa “sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala
kekuasannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Dalam rapat PPKI tangal 23 Agustus ditentukan kedudukan dan tugas komite
sebagai berikut:
1)
Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan
pusatnya Jakarta;
2)
Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan
cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan
kedaulatan rakyat;
3)
Usaha Komite Nasional adalah:
a.
Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup
sebagai bangsa yang merdeka;
b.
Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan
supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan
yang bulat dan erat;
c.
Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga
keselamatan umum;
d.
Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita
bangsa Indonesia dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan
umum;
e.
Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk
kepada komite-komite nasional di daerah;
f.
Komite Nasional di Pusat, di pusat daerah dan di
daerah dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota pengurus yang
bertanggung jawab kepada Komite Nasional.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Pusat semakin
bertambah setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945 yang menyatakan “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk
MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar
daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat
sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja
yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional
Pusat”. Setelah maklumat tersebut dikeluarkan, diikuti Maklumat 3 November 1945
yang berisi tentang kebebasan untuk mendirikan partai politik dan akan
diadakannya pemilihan badan perwakilan rakyat. Akhirnya dikeluarkan Maklumat
Pemerintah 14 November 1945 yang berisi tentang pengumuman pemerintah mengenai
daftar susunan kabinet baru yang dipimpin oleh perdana menteri.
Maklumat tersebut melahirkan sistem multi partai dalam
pemerintahan yang parlementer.
Dari
uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa:
1)
UUD 1945 belum dapat dilakasanakan dengan baik karena
masih dalam masa peralihan dan perjuangan bangsa dan negara yang masih diarahkan
untuk mempertahankan kemerdekaan.
2)
Pelaksanaan pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum
dapat dilaksanakan karena belum adanya lembaga-lembaga negara secara definitif.
3)
Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi ketika
sistem pemerintahan presidensial diganti sitem pemerintahan parlementer.
4)
Dengan terbentuknya negara federal RIS pada tahun 1949
berdasarkan Konstitusi RIS, maka UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI
yang meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan ibukotanya Yogyakarta.
2.
Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – Sekarang
Masa ini ditandai dengan lahirnya Dekrit Presiden yang
dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan demikian negara Indonesia yang
semula berdasarkan UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945 kembali. Masa ini
sering disebut masa berlakunya UUD 1945 yang kedua, setelah mengalami perubahan
dua UUD, baik Konstitusi RIS maupun UUDS 1945.
Periode
ini dapat dibedakan menjadi tiga kurun waktu, yaitu:
a.
Periode 1959 — 1965 (Orde Lama)
Ada
beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu:
1) Lembaga-lembaga
negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum dibentuk berdasarkan UUD 1945, dan
lembaga ini masih bersifat sementara.
2) Presiden
telah mengeluarkan peraturan perundangan berbentuk Penetapan Presiden tanpa
persetujuan DPR. Seharusnya pemerintah bersama-lama dengan DPR membuat
Undang-Undang.
3) MPRS
mengangkat Presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang
menentukan bahwa presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah itu
dapat dipilih kembali.
4) Hak menetapkan anggaran belanja negara oleh
DPR tidak berjalan dengan baik. Bahkan Presiden pada tahun 1960 membubarkan
DPR, karena DPR tidak menyetujui rancangan anggaran belanja negara yang
diajukan pemerintah. Seharusnya DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden
berdasarkan konstitusi UUD 1945.
Banyaknya penyimpangan yang terjadi pada masa itu
mengakibatkan buruknya keadaan politik, ekonorni, keamanan dan meningkatnya
konflik sosial dimanfaatkan oleh PKI untuk melakukan coupt yang dikenal
dengan peristiwa G 30. S/PKI. Gerakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi
negara dan UUD 1945 dengan ideologi komunis. Dengan adanya pemberontakan G. 30.
S/PKI mendorong munculnya Orde Baru yang bertekad untuk melaksankan Pancasila
dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen.
b.
Periode 1966 — 1998 (Orde Baru)
Dengan
dipelopori aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, pada tahun
1966 melancarkan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yaitu:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga-harga
Gerakan memperjuangkan Tritura semakin
meningkat, sehingga saat itu keadaan menjadi sangat sulit dikendalikan. Dalam
situsi demikian, pada tanggal 11 Maret 1966 presiden mengeluarkan surat
perintah kepada Letjen. Soeharto dan memberikan wewenang kepadanya untuk
mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan. Lahirnya
surat perintah itu dianggap sebagai awal lahirnya orde baru.
Langkah-langkah yang diambil Letjen. Soeharto adalah
dengan membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya, dan melaksanakan koreksi total
terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat Orde Lama. Orde Baru
awalnya mempunyai tujuan yang mulia yaitu ingin melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen.
Namun, bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia ada
beberapa hal yang dapat kita cermati pada masa orde baru ini, yaitu:
1)
Pada mulanya
UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan kenegaraan maupun dalam
kehidupan bermasyarakat.
2)
Dalam perkembangan berikutnya mulai adanya
penyimpangan terhadap UUD 1945, yaitu dengan adanya pengekangan terhadap hak-hak
demokrasi rakyat.
3)
Adanya
pembatasan kehidupan partai politik, padahal dalam UUD 1945 diberi kebebasan
untuk mendirikan partai politik.
4)
Kekuasaan presiden sangat dominan, sehingga kekuasaan
legislatif relatif lemah dan cenderung mengikuti kekuasaan eksekutif.
5)
Kehidupan ekonomi cenderung dikuasai oleh sekelompok
orang, di mana hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
6)
Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin merajalela
di berbagai bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan krisis sosial.
Beberapa ketimpangan-ketimpangan itulah yang
mengakibatkan masyarakat bersama mahasiswa demonstrasi besar-besaran untuk
meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Pada tahun 1998 akhirnya kekuasaan Orde Baru
tumbang yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari
kekuasaannya. Mulai saat itu muncullah Orde Reformasi.
c.
Periode 1998 — Sekarang (Orde Reformasi)
Pertumbuhan bidang ekonomi pada masa orde baru, diakui
atau tidak, menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari
pertumbuhan ekonomi pada level yang cukup tinggi. Di camping itu juga diimbangi
perkembangan sarana dan prasarana infrastruktur yang dapat dinikmati oleh
masyarakat Indonesia.
Namun perkembangan ekonomi yang baik itu tidak
diimbangi dengan pembangunan mental dan budi pekerti, serta demokrasi yang
tidak berjalan semestinya. Hal ini mengakibatkan munculnya gerakan untuk
menjatuhkan kekuasaan penguasa Orde Baru.
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan
jabatannya dan digantikan oleh B.J Habibie yang saat itu menjabat
sebagai wakil presiden RI. Ada beberapa hal yang dapat diungkapkan berkaitan
dengan berlakunya UUD 1945 pada masa reformasi, yaitu:
1)
Kran demokrasi pada masa ini dibuka lebar-lebar,
sehingga hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan dan hak
untuk berpolitik berkembang dengan baik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.
2)
Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR mempunyai
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh
lembaga legislatif (DPR) dan organisasi sosial politik dapat dijalankan dengan
memberikan kritik dan saran kepada lembaga ekskutif.
3)
Adanya langkah
besar dari MPR untuk mengamandemen UUD 1945. UUD 1945 mulai diamandemen tahun
1999 hingga tahun 2002, sehingga ada empat tahap amandemen.
Ada beberapa
hal penting setelah UUD
1945 diamandemen, yaitu:
a) Adanya
pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, maksimal 2 periode (pasal
7),
b) Presiden dan
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A).
c) Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD
(Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilu (pasal 2). DPD tersebut
dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
d) Adanya Komisi
Yudisial yang bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim (pasal 24B).
e) Hak asasi
manusia diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
4) Dibukanya
kran demokrasi pada era reformasi ini memberikan kebebasan bagi warga negara
untuk menyatakan pendapat, namun kebebasan tanpa batas, serta tindakan anarki
dalam menyuarakan pendapat.
5) Kebebasan
pers berakibat pada tidak disensornya berita yang masuk. sehingga terkesan
mengeksploitasi berita secara vulgar, termasuk hal-hal yang berbau pornografi.
6) Bidang
politik, ekonomi dan hukum masih banyak membutuhkan penataan yang lebih baik
sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat.
C.
HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang
rigid atau kaku, :etapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel.
Artinya UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal ini dapat
dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme yang harus dilewati
untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk mengubah UUD 1945, yaitu pola
pertama mengubah dalam arti mengganti UUD 1945 dengan UUD yang baru sama
sekali, dan pola yang kedua yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945.
Melalui pola yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan
UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya Berta
nilai-nilai kesejarahannya.
Apabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan “usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
(MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung
jawab kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen UUD dilakukan
untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan komprehensif kepada
penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang
berbeda-beda. Di samping itu, amandemen UUD 1945 akan memungkinkan untuk
memasukkan materi-materi yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut
sudah menjadi tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan
prosedur untuk mengubah UUD 1945, Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR
dari tahun 1999 hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan
pertama UUD 1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua
UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga UUD
1945 merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan keempat UUD 1945
merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi
empat jenis perubahan, yaitu:
1.
mengubah
rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum diubah berbunyi “Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah
diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang diatur lebih lanjut dengan
undang-undang”.
2.
membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a
ayat 1 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat”.
3.
menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya
ketentuan dalam Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
4.
memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau
sebaliknya, contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah pasalnya hanya
satu, setelah diamandemen menjadi empat pasal.
Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk
mengamandemen UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan UUD
1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan tersebut
terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling. mendasar dan memuat
kaidah pokok negara yang fundamental.
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari
perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1.
Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya
oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan
DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung,
sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3.
Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena
tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi
diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal
3)
4.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara
langsung, dengan masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5.
Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas
desentralisasi.
6.
Peranan DPR
semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi DPR baik fungsi legislasi,
fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan sehingga terjadi check and balance.
7.
Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai
mediator antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9.
Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif,
yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10.
Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti
dengan dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11.
Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan,
dengan memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan
terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia dalam
rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan kehidupan
demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar kepada rakyat dengan
memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai dengan hak-haknya.
Dengan demikian kita tidak perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD
merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan
jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan
perkembangan global.
RANGKUMAN
1)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari
Konstitusi (hukum dasar) yang tertulis.
2)
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk UUD yang mempunyai sifat
fleksibel (supel), karena UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk
melakukan perubahan. Hal ini dapat dilihat dalamPasal 37 UUD 1945.
3)
Dalam gerak dan pelaksanaanya, UUD 1945 telah
mengalami berbagai ujian dan tantangan,bahkan UUD 1945 pernah tidak
diberlakukan. Namun sejarah telah membuktikan bahwa UUD 1945 merupakan UUD yang
sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
4)
Ada beberapa konstitusi yang pernah diberlakukan di
negara Indonesia, yaitu UUD 1945, KonstitusiRIS, dan UUDS 1950.
5)
Penyimpangan
pertama terhadap UUD 1945 adalah adanya Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945,
di mana sistem pemerintahan presidensial berganti menjadi parlementer.
6)
Dekrit Presiden
5 Juli 1959 yang mengatakan kembali ke UUD 1945, tidak dapat memberikan jaminan
bahwa UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan benar. Hal ini dapat dilihat dari
banyak penyimpangan yang terjadi waktu itu.
7)
Orde baru yang
bertujuan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,
ternyata masih terdapat pengekangan terhadap hak-hak rakyat.
8)
Era Reformasi memberikan harapan baru bagi rakyat
Indonesia, salah satunya dengan diamandemennya UUD 1945 sejak tahun 1999-2002.
Konstitusi
hukum dasar:
1)
tertulis
2) tidak
tertulis
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, yang memuat normanorma dan
kaidah-kaidah dasar yang harus ditaati oleh seluruh rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menjadi konstitusi negara dimuat dalam Berita
Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1946. Masa berlakunya UUD 1945 1. 1945 — 1950
II. 1959 — Sekarang
Bentuk negara menurut Konstitusi RIS adalah negara serikat, bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat diundangkan dalam Lembaran Negara
Nomor 3 tahun 1950, yang mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan. (Sumber: Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7).
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diumumkan oleh presiden tanggal 23 Agustus
1945 dan diresmikan tanggal 29 Agustus 1945. Masa berlaku KNIP dimulai sejak
diumumkan hingga terbentuknya DPR/MPR hasil pemilihan umum.
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 6 Oktober 1945 menjadi pemicu
dikeluarkan-nya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merupakan
penyimpang-an terhadap UUD 1945.
Grasi
adalah
ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi
hukuman.
Rehabilitasi
adalah
pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dalahulu (semula).
Amnesti
adalah
pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada
seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Abolisi
adalah
peniadaan peristiwa pidana.
Amandemen UUD 1945 dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu:
a.
Perubahan pertama disahkan tanggal 19 Oktober 1999.
b.
Perubahan kedua disahkan tanggal 18 Agustus 2000.
c.
Perubahan ketiga tanggal 10 November 2001.
d.
Perubahan keempat disahkan tanggal 10 Agustus 2002.
Dua pola perubahan UUD 1945:
1) mengganti sama sekali
2) mengubah/mengamandemen.
Amandemen
UUD 1945 mengikuti
pola kedua
Pasal
1 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Adanya
amandemen mengakibatkan pergeseran dan perubahan mendasar, sehingga
mengubah
corak dan
format kelembagaan negara.
GLOSARIUM
Absolutisme
: bentuk
pemerintahan tanpa undang-undang dasar
Amandemen
:
perubahan atau perbaikan materi atau redaksi undang-undang
Konstitusi
: hukum
dasartertulis
De facto : pengakuan berdasarkan fakta atau kenyataan
De jure : pengakuan berdasarkan hukum
Fleksibel
: lentur;
luwes, mudah menyesuaikan diri
Konstituante
: suatu
dewan yang mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang
Dasar
Maklumat : pemberitahuan, pengumuman
Parlementer
: suatu
sistem pemerintahan di mana pertanggungjawaban para menteri-menteri
kepada
parlemen
Reformasi
:
perubahan radikal untuk perbaikan
Rigid : kaku
SOAL – SOAL
1. Berikan definisi konstitusi menurut para ahli
!
2. Sebutkan Fungsu UUD itu !
3. BUATLAH PERBANDINGAN ANTARA KONSTITUSI YANG
PERNAH BERLAKU DI INDONESIA DILIHAT DARI
:
a.
Jumlah
pasal-pasal di dalamnya
b.
Bentuk negara
c.
Sifat
konstitusi
d.
Sistem pemerintahannya
e.
Alat
perlengkapan negara/lembaga-lembaga negara
f.
Pemilu yang
pernah dilaksanakan
g.
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
Harrah's Ak-Chin Casino - OK Casino Guru
BalasHapusHarrah's Ak-Chin Casino · Casino type: New Player Bonus T&Cs: 250% up 실시간 바카라 사이트 to 스포츠 토토 라이브 스코어 $1000 + 50 free spins; nba betting odds Phone 벳 삼육오 Number: 스포츠 벳 1-800-GAMBLER-CA. Casino: 7777-4452.