Dua macam sumber hukum: 1) Formal, ialah seluruh hukum
undang-undang; 2) Materiil, ialah kaidah-kaidah yang sekalipun qua materi,
boleh disebut hukum, tetapi secara formal tidak boleh disebut hukum.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang bertujuan untuk
mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hukum perdata Indonesia
diwarnai tiga sumber hukum yaitu: 1) Hukum Adat; 2) Hukum Islam; 3) Hukum
Perdata Barat. Pengaturan tentang hukum perdata Barat di Indonesia terdapat
dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer).
Buku KUHPer terbagi atas empat bagian: 1) Buku I
tentang Orang; 2) Buku II tentang Benda; 3) Buku III tentang Perikatan; 4) Buku
IV tentang Pembuktian dan Daluarsa. Aturan dalam KUHPer banyak yang sudah
dicabut dan banyak yang sudah digantikan dengan aturan lain. Di samping aturan
yang ada dalam KUHPer, di bidang hukum perdata terdapat aturan yang khusus
tentang tanah, yaitu UU No.5/1960 tentang UU Pokok Agraria, kemudian juga
terdapat UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah ranah di mana negara memberikan
perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga
negara yang lain. Hukum pidana Indonesia tunduk pada ketentuan dalam Kitab UU
Hukum Pidana (KUHP). Dua macam pidana yang dianut oleh KUHP: Pelanggaran
(misal: misalnya orang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm) dan
Kejahatan (misal: membunuh dan mencuri).
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara bertujuan untuk mengatur organisasi
dan hubungan antar lembaga-lembaga negara dengan berdasar konstitusi yaitu UUD
1945. Lembaga negara yang diakui dalam konstitusi kita antara lain: 1) MPR; 2)
DPR; 3) DPD; 4) Lembaga Kepresidenan; 5) Mahkamah Agung; 6) Mahkamah Konstitusi;
7) Komisi Yudisial; 8) Bank Indonesia; 9) DPRD; 10) Pemerintah Daerah.
Sistem
Pemerintahan
Konstitusi Indonesia
Konstitusi adalah sejumlah ketentuan yang mengatur
pada pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk
dalam ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga tersebut.
Konstitusi bisa tertulis (seperti di Indonesia) dan tidak tertulis (seperti di
Inggris). Konstitusi Indonesia kita kenal dengan UUD 1945. Sebelumnya ada
beberapa konstitusi lain yang pernah berlaku, yaitu: Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) dan UUD Sementara (UUDS) tahun 1950.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Aliran klasik tentang pembagian kekuasaan negara, ada
tiga cabang yaitu: 1) Kekuasaan untuk menjalankan UU (Eksekutif); 2) Kekuasaan
untuk membuat UU (Legislatif); 3) Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
(Yudikatif).
Lembaga Kepresidenan
Berdasarkan UUD 45 Pasal 4(1) dan 17(1) kekuasaan
eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden dan dibantu
oleh menteri-menteri. Di samping kewenangan menjalankan pemerintahan, presiden
juga memiliki hak-hak prerogatif yang diatur dalam UUD 1945, antara lain: 1)
Menyatakan perang; 2) Memberikan grasi, amnesti dan rehabilitasi; 3) Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya; 4) Membuat perjanjian internasional; 5) Mengangkat
duta dan konsul; 6) Memberi gelar dan tanda jasa.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga
perwakilan rakyat yang memegang fungsi: 1) Legislasi (pembuatan undang-undang);
2) Fungsi penyusunan anggaran; 3) Fungsi pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang. Keanggotaannya berasal dari partai politik yang dipilih melalui
Pemilihan Umum (Pemilu). Jumlah anggota DPR saat ini adalah 550 orang.
Kekuasaan Yudkatif
Kekuasan untuk mengawasi pelaksanaan dilakukan oleh
suatu cabang kekuasaan negara yaitu kekuasaan yudikatif, yang di Indonesia
dilakukan Mahkamah Agung serta badan pengadilan di bawahnya.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24 (C) UUD 45
memiliki wewenang: 1) Menguji undang-undang terhadap UUD; 2) Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; 3) Memutus
pembubaran partai politik; 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum; 5) Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Tata Urutan Perundangan
Hirarki perundang-undangan dalam pasal 7 UU PPP adalah
sebagai berikut: 1) Undang-Undang Dasar 1945; 2) Undang-Undang / Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perppu); 3) Peratuan Pemerintah (PP); 4) Peraturan
Presiden (Perpres); 5) Peraturan Daerah (Perda);
Proses Pembentukan Perundang-undangan
Proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan: A)
Perencanaan, adalah proses di mana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan
skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR, dalam suatu periode tertentu.
Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional
(Prolegnas). Yang terlibat dalam proses ini: 1) Badan Legislasi DPR; 2)
Departemen Hukum dan HAM; 3) Masyarakat. B) Perancangan. Yang Merancang RUU
adalah: 1) Presiden; 2) DPR; 3) DPD.
Siapa Yang Mengusulkan Undang-Undang?
Rancangan UU (RUU) bisa diusulkan oleh: 1) Presiden,
disampaikan kepada ketua DPR dengan mengirimkan Surat Pengantar Presiden; 2)
DPR, diajukan oleh Baleg, Komisi, Gabungan Komisi ataupun anggota diserahkan
kepada pimpinan DPR beserta dengan keterangan pengusul atau naskah akademis;
dan 3) Dewan Perwakilan Daerah, RUU yang diajukan berhubungan dengan: a. Otonomi
daerah; b. Hubungan pusat dan daerah; c. Pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah; d. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya; serta e. Hal-hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan,
tingkat pertama dalam Rapat Komisi, Rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan
pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR. Setelah disetujui dalam rapat
paripurna, sebuah RUU akan dikirimkan kepada Sekretariat Negara untuk
ditandatangi oleh presiden, diberi nomor dan diundangkan.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Pedoman yang mengatur tentang pembentukan Perda adalah
dalam PP No.1/2001(dahulu), sekarang dalam PP No.25/2004. Pembentukan Perda
meliputi tahapan perencanaan, perancangan, pembahasan, pengesahan dan
pengundangan. Tahap perencanaan adalah yang dikenal dalam Program Legislasi
Daerah (Prolegda). Sedangkan untuk tahapan perancangan dapat dilakukan oleh
pemerintah atau DPRD secara sendiri-sendiri, sedangkan untuk tahapan pembahasan
Perda, garis besarnya diatur dalam PP No.25/2004 Pasal 95 sampai Pasal 101.
Sistem Peradilan
Berdasarkan Pasal 24(2) UUD 1945 ada empat lingkungan
peradilan di Indonesia: 1) Lingkungan Peradilan Umum, yurisdiksinya meliputi
sengketa perdata dan pidana. ; 2) Lingkungan Peradilan Agama, yurisdiksinya
meliputi hukum keluarga (perkawinan, perceraian, hibah, dan lain-lain); 3)
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yurisdiksinya meliputi sengketa antara
warga negara dan pejabat tata usaha negara; 4) Lingkungan Peradilan Militer,
yurisdiksinya adalah kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
- Pengadilan Niaga
- Peradilan Anak
- Pengadilan HAM
- Pengadilan Pajak
- Pengadilan Perikanan
- Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah peradilan khusus untuk
menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan. Kewenangan
Pengadilan Niaga terus bertambah melalui beberapa undang-undang lain, yaitu: 1)
Mengadili perkara kepailitan; 2) Hak atas kekayaan intelektual; 3) Sengketa
perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Pengadilan Niaga didirikan
atas dasar Keppres No.97/1999.
Peradilan Anak
Yurisdiksi
peradilan anak adalah untuk perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak, yaitu
mereka yang telah berusia 8 tahun tapi belum mencapai usia 18 tahun. Dasar
pendirian Peradilan anak adalah UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak
Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia (HAM) memiliki kewenangan
untuk mengadili perkara pelanggaran berat HAM. Didirikan berdasarkan UU No.
26/2000.
Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak lahir berdasarkan pada UU No.
14/2002. Yurisdiksinya adalah menyelesaikan sengketa di bidang pajak, yaitu
sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung
pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan.
Pengadilan Perikanan
Pengadilan Perikanan berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan perikanan yang
dibentuk berada di lingkungan peradilan umum dan memiliki daerah hukum sesuai
dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Dasar pendiriannya
adalah UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa?
Sistem hukum Indonesia menyediakan
alternatif-alternatif penyelesaian sengketa dengan beberapa bentuk yang
diperkenalkan oleh UU No. 30/1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Konsultasi
- Negosiasi dan Perdamaian
- Mediasi
- Konsiliasi dan Perdamaian
- Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbritase
- Arbitrase
Konsultasi
Tindakan yang bersifat ?personal? antara suatu pihak
tertentu, yang disebut ?klien? dengan pihak lain yang merupakan ?konsultan?,
yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan
kebutuhan kliennya. Tidak keharusan bagi klien untuk mengikuti pendapat yang
disampaikan konsultan. Penyelesaian tetap diserahkan pada para pihak.
Negosiasi dan Perdamaian
Negosiasi mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur
pasal 1851 sampai dengan 1864 KUHPer, di mana perdamaian itu adalah suatu
persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan,
atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau
mencegah timbulnya suatu perkara.
Ada beberapa perbedaannya, yaitu: 1) Negosiasi
tenggang waktu penyelesaiannya paling lama 14 hari; 2) Penyelesaian sengketa
tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan di antara
para pihak yang bersengketa; 3) Negosiasi merupakan salah satu lembaga
alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan,
sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mediasi
UU No. 30/1999 tentang Alternatif Penyelesaian
Sengketa mendefinisikan mediasi sebagai kesepakatan tertulis para pihak,
sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan ?seorang atau lebih
penasehat ahli? maupun melalui seorang mediator.
Konsiliasi dan Perdamaian
Konsiliasi merupakan upaya sebelum dilakukannya proses
litigasi. Bahkan bisa dilakukan dalam setiap tingkat peradilan yang sedang
berjalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kecuali, untuk hal-hal atau
sengketa di mana telah diperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbritase
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon
pendapat yang mengikat dari lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari
suatu perjanjian berdasarkan pasal 52 UU No. 30/1999. Pendapat hukum yang diberikan
lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding). Setiap pendapat yang berlawanan
terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap
perjanjian (breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat
dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 (1) UU No.
30/1999). Obyek perjanjian arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan
dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. arbitrase dapat berwujud dalam 2
bentuk, yaitu: 1) Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (factum de
compromitendo); atau 2) Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para
pihak setelah timbul sengketa (akta kompromis). Arbitrase ada kelebihan dan
kekurangannya.
Apa Saja Profesi-Profesi Dalam Bidang Hukum?
Pembagian profesi dalam bidang hukum, dapat
dilandaskan pada teori atau doktrin bagi sistem hukum (corpus juris).
- Hakim
- Jaksa
- Pengacara dan Advokat
- Notaris
- Juris (Ahli Hukum), Guru Besar (Dosen)
Hakim
Hakim adalah pejabat dalam peradilan negara yang
diberikan kewenangan untuk mengadili sebuah pekara. Dalam suatu sidang pekara
perdata dan pidana, biasanya terdiri dari 3 orang hakim, satu hakim ketua dan
dua hakim anggota. Kecuali untuk peradilan acara cepat hanya ada satu hakim
untuk setiap perkara.
Jaksa
Jaksa dinaungi oleh organisasi yang bernama Kejaksaan
Republik Indonesia. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan juga berwenang
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengacara dan Advokat
Advokat adalah orang yang mendamping pihak yang
berperkara untuk memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang
semestinya dalam melakukan tindakan hukum. Setiap orang yang telah lulus
sarjana hukum bisa menjadi advokat, asalkan mengikuti pendidikan profesi
advokat dan lulus ujian profesi advokat yang diadakan oleh organisasi profesi
advokat. Untuk masyarakat yang tidak mampu, akan tetapi butuh didampingi
advokat, maka dapat meminta bantuan kepada lembaga yang menyediakan bantuan
hukum, misalnya saja kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Notaris
Notaris merupakan jabatan yang menjalankan profesi
dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan UU No. 30/2004.
Juris (ahli hukum), guru besar (dosen)
Juris atau guru besar dalam perkembangan ilmu hukum
sangat besar kontribusinya, mereka mendidik para mahasiswa hukum, menjadi saksi
ahli dalam persidangan, melakukan aktivitas advokasi kebijakan, dan melakukan
studi.
Bagaimana Melakukan Penelusuran Terhadap Dokumen
Hukum?
- Peraturan Perundang – Undangan
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Putusan Pengadilan
Peraturan Perundang-undangan
Apabila anda membutuhkan peraturan perundang-undangan,
maka lakukanlah: 1) Mencarinya di Lembaran Negara; 2) Mencari di Berita Negara;
3) Lembaran Daerah yang memuat pengundangan Perda; 4) Berita Daerah, memuat
pengundangan peraturan Gubernur, Bupati/Walikota atau peraturan lain di
bawahnya. Anda juga bisa mencari peraturan Indonesia di web www.indonesia.go.id
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dapat dilihat dan mendownloadnya melalui situs web
www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan termasuk dokumen hukum yang sulit
dicari, ada beberapa terbitan yang dikeluarkan Mahkamah Agung akan tetapi lebih
banyak dimaksudkan untuk kalangan mereka sendiri. Misalnya Yurisprudensi
Mahkamah Agung, Himpunan Putusan Mahkamah Agung atau Himpunan Putusan Tata Usaha
Negara.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar