Dasar Negara: dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah yang
fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau
menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan dalam rangka mewujudkan tujuan
negara.
Konstitusi berasal dari bahasa
Inggris “constitution”.
K.C. Wheare, konstitusi:
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan-peraturan
yang mendasari dan mengatur serta mengarahkan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
ECS
Wade, konstitusi atau UUD: naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan
tersebut.
Konstitusi:
hukum
dasar suatu negara yang menggambarkan struktur negara dan tata kerja serta
hubungan antarlembaga negara.
Nilai Konstitusi (Karl
Loewenstein) :
·
Nilai normatif: apabila
suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan
suatu kenyataan (reality).
·
Nilai nominal: bahwa
konstitusi secara hukum berlaku , namun berlakunya tidak sempurna karena ada
pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku.
·
Nilai semantik: konstitusi
secara hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk
memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan
politik.
Tujuan
Konstitusi :
1. Memberikan pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari
penguasaan sendiri
3. Memberikan batasan-batasan ketetapan
bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Sifat Konstitusi
v Fleksibel
atau rigid. Untuk menentukan fleksibel atau rigid suatu
konstitusi diukur dari: cara mengubah konstitusi dan apakah konstitusi itu
mudah atau tidak mengikuti perkembangan jaman.
v Tertulis
dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah
atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis karena
ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam
naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi atau UU biasa
Proses Perumusan Dasar Negara :
BPUPKI mengadakan sidang pada 29/5 s.d.1/6’45,
v M.Yamin:
1. . Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan persatuan
Indonesia; 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan; 5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
v Soepomo:
1. Paham negara kesatuan; 2. Perhubungan negara dan agama; 3. Sistem
badan permusyawaratan; 4. Sosialisme negara; 5. Hubungan antarbangsa.
v Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3.
Mufakat atau demokrasi; 4. kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan yang
berkebudayaan.
v Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan
Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara RI
- Negara hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
SUBSTANSI KONSTITUSI
- Pembukaan UUD 1945
- Pasal - Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945
- Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
- Kedaulatan negara
- Lembaga – lembaga negara
- Perlindungan hak asasi warga negara
- Sistem pemerintahan
- Sistem perokonomian
- Pemerintah daerah
- Pemilihan umum
- BPK
- Kekuasaan kehakiman
- Wilayah negara
- Pertahanan dan keamanan negara
- Pendidikan dan kebudayaan
- Bendera,bahasa,lambang negara dan lagu kebangsaan
- Perubahan konstitusi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
1.
Makna Pembukaan UUD 1945
v Alinea 1: kemerdekaan adalah hak segala bangsa, alasan
objektif dan alasan subjektif
v Alinea 2: adanya cita-cita negara dan kemerdekaan
bukan tujuan akhir dari perjuangan
v Alinea 3: adanya motivasi spiritual dan pengakuan
nilai moral
v Alinea 4: adanya tujuan negara, ketentuan diadakannya
UUD, asas kerohanian negara, dan asas politik negara (kedaulatan rakyat)
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
v Pembukaan
UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Proklamasi mendapatkan
makna yang selengkapnya karena baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang
harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut secara lengkap
dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945
v Pembukaan
UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia. Syarat-syaratnya:
o Adanya kesatuan objek (penguasa mengadakan
peraturan hukum)
o Adanya kesatuan asas kerohanian (Pancasila)
o Adanya
kesatuan daerah
o Adanya
kesatuan waktu
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamental Norm)
Sesuai dengan ilmu HTN memiliki unsur
mutlak sbb:
a. Dari
segi terjadinya: Ditentukan oleh Pembentuk
Negara (Founding Fathers)
b. Dari segi isinya:
(1) memuat dasar tujuan
negara (umum dan
khusus)
(2) ketentuan diadakannya
UUD Negara
(3) bentuk negara
(4) dasar filsafat negara
(asas kerohanian
negara)
Sikap Positif terhadap konstitusi
negara
v Melaksanakan
konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
v Mengembangkan
konstitusi sehingga mampu mengikuti perkembangan jaman
Menjaga
pelaksanaan konstitusi dengan cara: pertama, menciptakan kultur taat hukum yang
sehat dan aktif,; kedua, ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif;
ketiga, ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab; keempat, memberikan
saran atau kritik kepada pemerintah melalui wakil rakyat dan sebagainya
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar