NO
|
URAIAN
|
UUD 1945
|
KRIS
|
UUDS’50
|
UUD NKRI
|
1
|
Jumlah
pasal
|
37 Pasal
|
197 PASAL
|
146 pasal.
|
37 pasal
|
2
|
Bentuk negara
|
negara Kesatuan
|
negara serikat
|
negara kesatuan
|
Negara Kesatuan
|
3
|
Sistem pemerintahan
|
Sistem pemerintahan presidensial
|
sistem pemerintahan parlementer.
|
sistem pemerintahan
parlementer.
|
Sistem pemerintahan presidensial
|
4
|
Alat Perlengkapan negara
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
|
1) Presiden
2) Menteri
3) Senat
4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5) Mahkamah Agung (MA)
6) Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang
meliputi:
|
a. Presiden dan wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Mahkamah Agung (MA)
e. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
|
Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial
|
5
|
Pemilu yang pernah dilaksanakan
|
Pemilu sebanyak 10 kali ( 1955, 1971 ,1977, 1982, 1987 , 1992 , 1997 ,
1999 ,2004 dan 2009 )
|
Tahun 1995
|
Pemilu pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap
pertama berlangsung tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan
tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
|
2004 dan 2009
|
6
|
Penyimpangan
–penyimpangan yang pernah terjadi
|
Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:
eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah
fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta
menetapkan
GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR,
dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945
pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum
MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan
dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial
menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan
pasal 17 UUD 1945.
|
a.
NKRI berubah
menjadi RIS perubahan tersebut didasarkan Konstitusi RIS
b.
Kekuasaan
Legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakanDPR dan
Senat pada tanggal 11 november 1945 kemudian disetujui oleh presiden
|
a.Presiden Mengangkat Ketua dan wakil ketua MPR / DPR dan MA serta
wakil ketua DPA Menjadi Menteri Negara
b.MPRS menetapkan soekarno menjadi presiden seumur hidup
c. Pemberontakan PKI Melalui gerakan G30SPKI
|
·
MPR
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/
1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara
perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37
UUD 1945
·
MPR
berketetapan tidak berkehendak dan tidak
akan melakukan perubahan terhadap UUD
1945 serta akan melaksanakannya secara murni
dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.
I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini
bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang
memberikan kewenangan kepada MPR untuk
menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang
memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah
UUD 1945.
|
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar